Kamis, 26 September 2013

Masalah Pembelajaran IPS di sekolah dan Solusinya





            Salah satu tujuan dari bangsa Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa antara lain dengan mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ada beberapa macam usaha yang dilakukan oleh bangsa Indonesia untuk mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia, misalnya dengan membenahi lembaga pendidikan, meningkatkan mutu guru, memperbaiki proses pembelajaran, dan mengembangkan kemampuan siswa baik ranah kognitif, psikomotor, dan afektif.
            Dalam mengembangkan kemampuan siswa, pendidik harus mampu mengelola proses pembelajaran dengan baik. Proses pembelajaran yang baik dan berkualitas memiliki fungsi dan tujuan untuk mengaktifkan siswa di dalam kelas serta meningkatkan pemahaman siswa terhadap pelajaran. Pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas, apabila siswa terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran di kelas, serta meningkatnya pemahaman siswa di dalam kelas. Untuk meningkatkan aktivitas dan pemahaman siswa di dalam kelas, maka perlu dibuat suatu rencana pembelajaran yang baik.
            Pembelajaran IPS  khususnya di sekolah dasar, menunjukan indikasi bahwa pola pembelajaran yang di kembangkan oleh guru cenderung bersifat teks book oriented, hanya memindahkan pengetahuan secara utuh yang ada di kepala guru kepada kepala murid. Akibatnya guru telah merasa mengajar dengan baik, namun pada kenyataannya murid tidak belajar. Disamping itu pola pembelajaran yang demikian menyebabkan siswa jenuh, siwa tidak di ajarkan berpikir logis hanya mementingkan pemahaman dan hafalan. Hal ini yang membuat pelajaran ini kurang di gemari banyak siswa, pembelajar IPS terkesan tidak menarik bagi siwa karena ruang lingkupnya yang luas. Sebagian siswa merasa stres dengan pembelajaran ini karena banyaknya materi yang harus di hafal, sehingga kemampuan berpikir logis, kemampuan mengingat dan konsentrasi jadi menurun. Siswa menganggap pelajaran IPS adalah pelajaran yang monoton dan kurang bervariasi, di perparah lagi sama cara guru yang mengajarkannya terlalu teoritis serta tidak menggunakan media pembelajaran.
            Selain itu, kejenuhan dalam pembelajaran IPS akan membuat siswa kurang  fokus dalam belajar. Ketika siswa jenuh, siswa lebih memilih hal-hal yang menurut mereka lebih menyenangkan, seperti mengobrol dengan temannya atau juga asik dengan imajinasinya sendiri. Hal seperti itu akan berpengaruh terhadap penguasaan materi pelajaran. Siswa tidak akan menyerap apa yang akan di paparkan oleh guru apa bila keadaan siswanya tidak dalam keadaan siap belajar.
            Proses pembelajar yang menyenangkan merupakan salah satu faktor yang dapat menunjang keberhasilan suatu pembelajaran karena ketika pembelajaran itu di lakukan dengan cara yang menyenangkan, maka materi yang di pelajari akan mudah di terima dan di mengerti dengan baik oleh siswa. Untuk mengatasi pembelajaran IPS agar tidak monoton dan lebih bervariasi, maka dapat di gunakan media pembelajaran. Tujuan penggunaan media pembelajaran tersebut adalah untuk memperjelas penyampaian materi pelajaran serta memfokuskan perhatian siswa terhadap materi pelajaran. Menciptakan suasana belajar yang variatif dan aktif sangatlah penting, oleh karenanya pemilihan strategi dengan menggunakan media pembelajaran yang tepat merupakan salah satu kuncinya.
            Ada beberapa hal yang di keluhkan oleh guru dalam proses pembelajaran IPS, misalkan fasilitas pendukung pembelajaran IPS yang tidak sesuai dengan kebutuhan, ketidaksiapan dari guru yang ada di sekolahnya untuk membelajarkan IPS secara modern melalui media yang canggih.
            Dalam pembelajaran di kelas, guru IPS kurang menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi dan masih kurang menggunakan metode diskusi di dalam kelas. Ada beberapa metode pembelajaran yang harus divariasikan oleh guru di kelas, misalnya tanya jawab, kartu berpasangan, mind mapping dan lain sebagainya. Metode pembelajaran yang diterapkan oleh guru sudah baik, namun masih kurang menggali kemampuan siswa untuk menemukan ide-ide baru dan berdiskusi.
            Pembelajaran IPS yang masih jarang menggunakan kegiatan diskusi, bukan merupakan masalah utama dalam proses pembelajaran di kelas. Ada berbagai macam masalah yang sering dialami oleh guru IPS di dalam kelas, misalnya siswa belum aktif di dalam kelas yang ditandai dengan siswa jarang mengeluarkan pendapat maupun bertanya, siswa ribut sendiri bersama temannya saat proses pembelajaran, dan siswa belum aktif dalam kegiatan kelompok.
            Untuk membuat siswa bisa aktif, guru disini sangat berperan karena di usahakan seorang guru harus bisa mengkondisikan siswanya untuk bisa terlibat aktif dalam diskusi kelas dan di usahakan murid harus dalam kondisi yang siap menangkap semua pelajaran yang akan di bahas di dalam kelas. Disini guru di tuntut untuk bisa meningkatkan kualitasnya, menurut Depdiknas (2005) peningkatan kualitas guru dapat dilihat dari kinerjanya. beberapa indikator kualitas perilaku pembelajaran guru dapat dicermati antara lain pada: (1) Kemampuan guru dalam membangun perspepsi dan sikap positif siswa terhadap belajar; (2) Penguasaan ilmu yang luas dan mendalam serta mampu memilih, menata, mengemas, dan menyajikan materi sesuai kebutuhan siswa; (3) Kemampuan memahami keunikan setiap siswa dengan segenap kelebihan dan kekurangannya; (4) Kemampuan memahami lingkungan keluarga, sosial budaya, dan kemajemukan masyarakat tempat kehidupan siswa; (5) Kemampuan mengelola pembelajaran yang mendidik berorientasi pada siswa yang tercermin dalam kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembalajaran secara dinamis untuk membentuk kompetensi siswa; (6) Kemampuan mengembangkan kepribadian dan keprofesionalan secara berkelanjutan.
            Kualitas perilaku dan dampak belajar siswa dapat dilihat dari kemampuan mereka.
            Antara lain: (1) Kemampuan memiliki persepsi dan sikap positif terhadap belajar; (2) Kemampuan mengintegrasikan pengetahuan dengan ketrampilan; (3) Kemampuan memperluas dan memperdalam pengetahuan dan ketrampilan yang telah diperoleh; (4) Kemampuan menerapkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikapnya secara bermakna; (5) Kemampuan membangun kebiasaan berfikir, bersikap, dan bekerja produktif. Kualitas Iklim belajar mencakup: (1) Kondisi suasana kelas yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan pembelajaran yang produktif, aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; (2) Adanya keteladanan, prakarsa, dan kreativitas yang dilakukan guru sebagai model. Kualitas materi pembelajaran dapat diketahui dengan indikator antara lain: (1) Adanya kesesuaian materi dengan tujuan pembelajaran dan kompetensi yang harus dikuasai siswa; (2) Adanya keseimbangan keluasan dan kedalaman materi dengan jumlah waktu yang dirancang; (3) Penyajian dilaksanakan secara sistematis dan kontekstual; (4) Mampu memberikan peluang bagi siswa untuk belajar aktif secara maksimal. Kualitas media pembelajaran ditandai dengan ciri -ciri antara lain: (1) Mampu mewujudkan pengalaman belajar bermakna bagi siswa; (2) Mampu menfasilitasi terjadinya interaksi antara guru dan siswa, siswa dengan siswa, dan guru dengan guru; (3) Mampu memperkaya pengalaman belajar bagi siswa; (5) Mampu mengubah suasana belajar dari pasif menjadi aktif.
            Kualitas pembelajaran di sekolah diandai dengan ciri-ciri antara lain: (1) Sekolah mampu menonjolkan ciri khasnya sebagai sekolah yang memiliki keunggulan; (2) Sekolah selalu responsif terhadap berbagai tantangan internal dan eksternal; (3) Memiliki perencanaan y ang matang dan strategis dakam bentuk rencana strategis dan rencana operasional sekolah; (4) Adanya semangat perubahan dari warga sekolah melalui berbagai aktivitas pengembangan; (5) Adanya mekanisme pengendalian mutu dan penjaminan mutu sekolah.
            Jadi menurut pengamatan penulis, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran IPS di sekolah, semua aspek harus berperan maksimal seperti kualitas guru yang harus maksimal dalam mengajar, sarana dan prasarana yang harus memadai, kondisi iklim yang kondusif untuk kenyamanan pembelajaran dan media-media yang bisa membantu pemahaman siswa terhadap materi yang di ajarkan.


Acep Suwarna adalah penulis artikel ini, ia adalah seorang mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia, ia aktif di berbagai kegiatan di kampus diantaranya adalah Koprasi Mahasiswa (KOPMA) dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama Islam (HIMAIPAI).

Analisis Penomena Pendidikan



Analisis Penomena Pendidikan
Setelah membaca artikel yang berjudul Dilaporkan Cabuli Belasan Siswi, Guru SD di Depok Diamankan Polisi. Saya akan memberikan analisis terkait dengan kejadian ini.
Melihat dari sudut pandang landasan psikologis pendidikan, menurut Suyitno (2012:91) guru di sekolah harus bisa membimbing siswa supaya siswa dapat mengembangkan dirinya secara maksimal.
Sedangkan menurut Linda Darmajanti psikolog Universitas Indonesia “sekolah itu membangun karakter, jadi guru harus membangun karakter. Guru juga harus di perhatikan kualitasnya, baik itu kualitas akademik maupun kualitas moral. Kalau zaman dulu guru adalah orang yang harus di hormati, tapi sekarang guru dan murid sudah mempunyai hubungan dekat secara personal, harusnya ada jarak status”.
Kalau melihat kasus ini sangat miris, sekolah yang harusnya membangun karakter dan moral yang baik malah berbanding terbalik. Di sekolah, guru di jadikan model atau teladan untuk siswanya, bagaimana ia bersikap, berbicara, dan lain sebagainya. Kalau guru di sekolah saja sudah tidak bisa bersikap dengan baik, berbicara dengan baik, bagaimana dengan siswanya? Kondisi ini tidak akan bisa membangun lingkungan sekolah yang akan membentuk karakter dan moral yang baik untuk siswa.
Sebaiknya guru harus bisa berfikir bagaimana akibat dari perbuatannya itu, selogan pahlawan tanpa tanda jasa bagi seorang guru akan hilang jika guru tidak bisa menjaga nafsunya, sebenarnya tidak semua guru yang berprilaku seperti itu hanya sebagian guru saja, tapi jika tidak di hilangkan kasus-kasus seperti itu bagaimana dengan generasi yang akan datang kalau seorang guru kualitas moralnya masih rendah.
Sebenarnya masalah pencabulan bukan hanya di depok saja, masih banyak juga di kota-kota lain, sebut saja SMP di Batam dan SMA 22 Mataram.
Ada beberapa penyabab mengapa bisa terjadi kasus asusila ini, yang pertama ialah karena adanya kesempatan. Mustahil akan terjadi bila tidak ada kesempatan dari kedua pihak, namun dalam hubungan guru dan murid, guru adalah pihak yang paling berkuasa di bandingkan dengan murid. Oleh karena itu, pemaksaan kehendak sangat mungkin di lakukan oleh guru.
Kedua adalah pengaruh akses tayangan pornografi, Teknologi dan media informasi tidak dapat dipungkiri semakin marak dan maju. Segala sesuatunya dibuat semakin mudah dan efektif, tentunya tidak salah diciptakannya, karena untuk menjawab kebutuhan manusia yang selalu haus dengan informasi terbaru. Tujuan seharusnya semakin membuat manusia lebih pandai, lebih mampu untuk berpartisipasi dengan baik, dan segala tujuan luhur pembangunan termasuk seharusnya menjaga martabat manusia. Manfaat yang banyak tentunya mengundang manusia, tak terbatas, tanpa diskriminasi untuk terlibat aktif dalam akses, namun situasi menjadi sulit ketika informasi negatif berkontribusi. Tetap saja teknologi memiliki keterbatasannya.
Dampak negatif keterbatasan inilah yang seharusnya bisa di antisifasi. Kemudahan mengakses tayangan pornografi berakibat patal apabila tidak di iringi dengan kuatnya moral, biasanya kalo sudah melihat tayangan pornografi suka mencari pelampiasan dorongan seks nya.
Yang ketiga adalah faktor biologis guru dan tumbuh kembangnya siswa sangat cepat, faktor biologis guru yang tidak bisa menahan dorongan seksnya dan melihat perkembangan biologis murid yang sangat cepat yang mengundang terjadinya kasus asusila.
Yang ketiga adalah siswa masih mempunyai budaya tunduk kepada guru, memang dalam islam juga disarankan harus patuh terhadap pemimpin, orang tua, dan guru. Namun siswa belum bisa menyeleksi mana yang baik dan mana yang buruk. Seharusnya siswa harus berani dan menentang terhadap yang di perintahkan oleh guru jika perintah itu merugikan untuk murid.
Dilihat dari landasan hukumnya pencabulan anak sangat melanggar peraturan UU yang telah di tetapkan pemerinta.
Pencabulan anak menurut KUHP, Landasan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan sendiri diatur dalam KUHP pada bab XIV buku ke II, yaitu Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP, yang mengkatagorikan pencabulan tersebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 290 ayat (2) dan (3), Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294 ayat (1), Pasal 295 KUHP. Pasal 290 KUHP ayat (2), dan (3)
                                                                                  
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.      barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
2.      barang siapa mebujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Pasal 292 KUHP                                                
“Orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara lima tahun”.

Pasal 293 KUHP
1.       Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau mebiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2.      Panuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu
3.      Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masingmasing sembilan bulan dan dua belas tahun.




Pasal 294 KUHP ayat (1) dan (2) butir ke-2
1.      barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
2.      diancam dengan pidana yang sama pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan Negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga social, yang melakuakan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 295 KUHP
1.  diancam:
(1)   dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
(2)   dengan pidana penjara paling lama empat tahun berang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
2.  jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.



Pencabulan Anak Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Landasan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan anak dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 82 juga diatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan lain-lain.

Pasal 82:
“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.0000.000 (enam puluh juta rupiah).
Sangat jelas bahwa prilaku pencabulan di lembaga pendidikan sangat bersalah, dan akan mendapat hukuman paling lama 7 tahun. ini juga patut di pertanyakan apakah oknum guru merupakan gambaran kemunduran dunia pendidikan indonesia.
Sosuli dari kasus ini adalah pemerintah sangat berperan dalam hal ini, pemerintah harus lebih selektif dalam menyeleksi calon-calon guru, janagan hanya pintar akademiknya saja tapi juga harus pinter moral, akhlak dan lain sebagainya.
Yang sangat penting untuk seorang guru adalah akhlak, karena kalo seorang guru tidak mempunyai akhlak baik, bukan tidak mungkin kasus pencabulan akan terus terjadi di sekolah-sekolah yang lain dan siswa juga ada kemungkinan bakal meniru kelakuan guru tersebut.  
Akhlak adalah sifat yang tertanam di dalam diri seseorang yang dapat mengeluarkan suatu perbuatan dengan senang dan mudah tanpa pemikiran, penelitian dan paksaan. Artinya, suatu perbuatan disebut akhlak jika perbuatan itu di lakukan oleh seseorang secara otomatis dan permanen, tanpa pemikiran, penelitian, atau paksaan dari orang-orang yang memiliki otoritas, karena sudah menjadi karakter, watak, dan kebiasaannya; yakni suatu sikap dan perbuatan yang sudah mendarah daging dalam kehidupannya sehari-hari.
Di dalam islam ada kiat-kiat supaya berakhlak baik, diantaranya adalah:
1.             Taubat, Membersihkan hati dari segala dosa atau meningkalkan keinginan untuk melakukan kejahatan, seperti yang pernah dilakukan karena mengagungkan nama Allah SWT dan merjauhkan diri dari kemukaan-Nya.
2.             Zuhud, adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat material atau kemewahan duniawi dengan mengharap dan menginginkan sesuatu wujud yang lebih baik dan bersifat spiritual atau kebahagiaan akherat.
3.             Rajin bersyukur, menerima semua pemberian dari Allah
4.             Tawakkal, menyandarkan kepada Allah swt tatkala menghadapi suatu kepentingan, bersandar kepadaNya dalam waktu kesukaran, teguh hati tatkala ditimpa bencana disertai jiwa yang tenang dan hati yang tenteram
5.             Dzikir, mengingat dan menyebut asma Allah SWT. Misalnya dengan membaca: tahlil/tauhid, tasbih, istighfar, atau sholawat, dan juga berdoa kepada Allah SWT. Sebab dengan berdoa manusia menyadari bahwa alam semesta dan seluruh isinya ini milik Allah SWT. Karena itu untuk mewujudkan segala keinginan, dan cita-citanya, manusia butuh pertolongan-Nya atau berbuat baik (beramal saleh) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT sesuai dengan yang telah diajarkan oleh Rosulullah saw. Beberapa di antaranya adalah: berbakti kepada orang-tua; berlaku jujur, objektif, dan adil; menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, sekalipun kita tidak mengenalnya dengan baik; serta mengajak kepada kebaikan, dan melarang terjadinya kemungkaran;
6.             Sabar, menahan jiwa dari mendongkol, menahan lisan dari berkeluh kesah dan marah serta menahan anggota badan dari melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
Dengan akhlak yang baik guru tidak akan pernah lagi mencabul siswanya dan mungkin tujuan pendidikan pun akan tercapai,sesuai dengan kurikulum 2013 yang lebih mengedepankan karakter. Salah satu supaya bisa berkarakter baik yaitu dengan berakhlak baik.