Kamis, 26 September 2013

Analisis Penomena Pendidikan



Analisis Penomena Pendidikan
Setelah membaca artikel yang berjudul Dilaporkan Cabuli Belasan Siswi, Guru SD di Depok Diamankan Polisi. Saya akan memberikan analisis terkait dengan kejadian ini.
Melihat dari sudut pandang landasan psikologis pendidikan, menurut Suyitno (2012:91) guru di sekolah harus bisa membimbing siswa supaya siswa dapat mengembangkan dirinya secara maksimal.
Sedangkan menurut Linda Darmajanti psikolog Universitas Indonesia “sekolah itu membangun karakter, jadi guru harus membangun karakter. Guru juga harus di perhatikan kualitasnya, baik itu kualitas akademik maupun kualitas moral. Kalau zaman dulu guru adalah orang yang harus di hormati, tapi sekarang guru dan murid sudah mempunyai hubungan dekat secara personal, harusnya ada jarak status”.
Kalau melihat kasus ini sangat miris, sekolah yang harusnya membangun karakter dan moral yang baik malah berbanding terbalik. Di sekolah, guru di jadikan model atau teladan untuk siswanya, bagaimana ia bersikap, berbicara, dan lain sebagainya. Kalau guru di sekolah saja sudah tidak bisa bersikap dengan baik, berbicara dengan baik, bagaimana dengan siswanya? Kondisi ini tidak akan bisa membangun lingkungan sekolah yang akan membentuk karakter dan moral yang baik untuk siswa.
Sebaiknya guru harus bisa berfikir bagaimana akibat dari perbuatannya itu, selogan pahlawan tanpa tanda jasa bagi seorang guru akan hilang jika guru tidak bisa menjaga nafsunya, sebenarnya tidak semua guru yang berprilaku seperti itu hanya sebagian guru saja, tapi jika tidak di hilangkan kasus-kasus seperti itu bagaimana dengan generasi yang akan datang kalau seorang guru kualitas moralnya masih rendah.
Sebenarnya masalah pencabulan bukan hanya di depok saja, masih banyak juga di kota-kota lain, sebut saja SMP di Batam dan SMA 22 Mataram.
Ada beberapa penyabab mengapa bisa terjadi kasus asusila ini, yang pertama ialah karena adanya kesempatan. Mustahil akan terjadi bila tidak ada kesempatan dari kedua pihak, namun dalam hubungan guru dan murid, guru adalah pihak yang paling berkuasa di bandingkan dengan murid. Oleh karena itu, pemaksaan kehendak sangat mungkin di lakukan oleh guru.
Kedua adalah pengaruh akses tayangan pornografi, Teknologi dan media informasi tidak dapat dipungkiri semakin marak dan maju. Segala sesuatunya dibuat semakin mudah dan efektif, tentunya tidak salah diciptakannya, karena untuk menjawab kebutuhan manusia yang selalu haus dengan informasi terbaru. Tujuan seharusnya semakin membuat manusia lebih pandai, lebih mampu untuk berpartisipasi dengan baik, dan segala tujuan luhur pembangunan termasuk seharusnya menjaga martabat manusia. Manfaat yang banyak tentunya mengundang manusia, tak terbatas, tanpa diskriminasi untuk terlibat aktif dalam akses, namun situasi menjadi sulit ketika informasi negatif berkontribusi. Tetap saja teknologi memiliki keterbatasannya.
Dampak negatif keterbatasan inilah yang seharusnya bisa di antisifasi. Kemudahan mengakses tayangan pornografi berakibat patal apabila tidak di iringi dengan kuatnya moral, biasanya kalo sudah melihat tayangan pornografi suka mencari pelampiasan dorongan seks nya.
Yang ketiga adalah faktor biologis guru dan tumbuh kembangnya siswa sangat cepat, faktor biologis guru yang tidak bisa menahan dorongan seksnya dan melihat perkembangan biologis murid yang sangat cepat yang mengundang terjadinya kasus asusila.
Yang ketiga adalah siswa masih mempunyai budaya tunduk kepada guru, memang dalam islam juga disarankan harus patuh terhadap pemimpin, orang tua, dan guru. Namun siswa belum bisa menyeleksi mana yang baik dan mana yang buruk. Seharusnya siswa harus berani dan menentang terhadap yang di perintahkan oleh guru jika perintah itu merugikan untuk murid.
Dilihat dari landasan hukumnya pencabulan anak sangat melanggar peraturan UU yang telah di tetapkan pemerinta.
Pencabulan anak menurut KUHP, Landasan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan sendiri diatur dalam KUHP pada bab XIV buku ke II, yaitu Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP, yang mengkatagorikan pencabulan tersebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 290 ayat (2) dan (3), Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294 ayat (1), Pasal 295 KUHP. Pasal 290 KUHP ayat (2), dan (3)
                                                                                  
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1.      barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
2.      barang siapa mebujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

Pasal 292 KUHP                                                
“Orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara lima tahun”.

Pasal 293 KUHP
1.       Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau mebiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2.      Panuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu
3.      Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masingmasing sembilan bulan dan dua belas tahun.




Pasal 294 KUHP ayat (1) dan (2) butir ke-2
1.      barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
2.      diancam dengan pidana yang sama pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan Negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga social, yang melakuakan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Pasal 295 KUHP
1.  diancam:
(1)   dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
(2)   dengan pidana penjara paling lama empat tahun berang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
2.  jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.



Pencabulan Anak Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Landasan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan anak dalam Undang-Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 82 juga diatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan lain-lain.

Pasal 82:
“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.0000.000 (enam puluh juta rupiah).
Sangat jelas bahwa prilaku pencabulan di lembaga pendidikan sangat bersalah, dan akan mendapat hukuman paling lama 7 tahun. ini juga patut di pertanyakan apakah oknum guru merupakan gambaran kemunduran dunia pendidikan indonesia.
Sosuli dari kasus ini adalah pemerintah sangat berperan dalam hal ini, pemerintah harus lebih selektif dalam menyeleksi calon-calon guru, janagan hanya pintar akademiknya saja tapi juga harus pinter moral, akhlak dan lain sebagainya.
Yang sangat penting untuk seorang guru adalah akhlak, karena kalo seorang guru tidak mempunyai akhlak baik, bukan tidak mungkin kasus pencabulan akan terus terjadi di sekolah-sekolah yang lain dan siswa juga ada kemungkinan bakal meniru kelakuan guru tersebut.  
Akhlak adalah sifat yang tertanam di dalam diri seseorang yang dapat mengeluarkan suatu perbuatan dengan senang dan mudah tanpa pemikiran, penelitian dan paksaan. Artinya, suatu perbuatan disebut akhlak jika perbuatan itu di lakukan oleh seseorang secara otomatis dan permanen, tanpa pemikiran, penelitian, atau paksaan dari orang-orang yang memiliki otoritas, karena sudah menjadi karakter, watak, dan kebiasaannya; yakni suatu sikap dan perbuatan yang sudah mendarah daging dalam kehidupannya sehari-hari.
Di dalam islam ada kiat-kiat supaya berakhlak baik, diantaranya adalah:
1.             Taubat, Membersihkan hati dari segala dosa atau meningkalkan keinginan untuk melakukan kejahatan, seperti yang pernah dilakukan karena mengagungkan nama Allah SWT dan merjauhkan diri dari kemukaan-Nya.
2.             Zuhud, adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat material atau kemewahan duniawi dengan mengharap dan menginginkan sesuatu wujud yang lebih baik dan bersifat spiritual atau kebahagiaan akherat.
3.             Rajin bersyukur, menerima semua pemberian dari Allah
4.             Tawakkal, menyandarkan kepada Allah swt tatkala menghadapi suatu kepentingan, bersandar kepadaNya dalam waktu kesukaran, teguh hati tatkala ditimpa bencana disertai jiwa yang tenang dan hati yang tenteram
5.             Dzikir, mengingat dan menyebut asma Allah SWT. Misalnya dengan membaca: tahlil/tauhid, tasbih, istighfar, atau sholawat, dan juga berdoa kepada Allah SWT. Sebab dengan berdoa manusia menyadari bahwa alam semesta dan seluruh isinya ini milik Allah SWT. Karena itu untuk mewujudkan segala keinginan, dan cita-citanya, manusia butuh pertolongan-Nya atau berbuat baik (beramal saleh) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT sesuai dengan yang telah diajarkan oleh Rosulullah saw. Beberapa di antaranya adalah: berbakti kepada orang-tua; berlaku jujur, objektif, dan adil; menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, sekalipun kita tidak mengenalnya dengan baik; serta mengajak kepada kebaikan, dan melarang terjadinya kemungkaran;
6.             Sabar, menahan jiwa dari mendongkol, menahan lisan dari berkeluh kesah dan marah serta menahan anggota badan dari melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
Dengan akhlak yang baik guru tidak akan pernah lagi mencabul siswanya dan mungkin tujuan pendidikan pun akan tercapai,sesuai dengan kurikulum 2013 yang lebih mengedepankan karakter. Salah satu supaya bisa berkarakter baik yaitu dengan berakhlak baik.

1 komentar:

  1. CASINO - Las Vegas - MapyRO
    CASINO in Las Vegas, 고양 출장마사지 NV at 대구광역 출장샵 1260 Las Vegas Blvd. 세종특별자치 출장마사지 South 89109 US. Check reviews and discounted rates for AAA/AARP members, seniors,  동해 출장마사지 Rating: 4 · ‎744 reviews · ‎Price range: 삼척 출장마사지 $$

    BalasHapus